Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polresta Gowa memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua personel Satreskrim Polresta Gowa, Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo, yang terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Jl. Andi Tonro Kel. Bonto-Bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas, terkait penanganan terhadap tersangka berinisial J dalam perkara tersebut, Jum’at (18/9/2026).
IPDA Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika Aiptu Ardiansyah bersama Brigpol Sudibyo hendak berangkat menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan.
Saat melintas di simpang empat lampu merah Jalan Agus Salim, kedua personel tersebut mengalami insiden setelah diduga diserempet oleh dua orang terduga pelaku yang berdasarkan keterangan warga berada dalam kondisi mabuk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban saat itu hendak menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan. Sesampainya di simpang empat lampu merah Jalan Agus Salim, korban diserempet oleh dua orang terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, Aiptu Ardiansyah mengalami cedera pada lutut kanan,” jelas IPDA Aditya.
Setelah insiden tersebut, Aiptu Ardiansyah kemudian menepi ke pinggir jalan dan terduduk. Tidak lama kemudian, korban diduga diserang oleh dua orang terduga pelaku berinisial A dan J, sehingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian wajah.
Melihat rekannya mendapat serangan, Brigpol Sudibyo kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan mendorong kedua terduga pelaku. Namun, kedua terduga pelaku kembali melakukan perlawanan hingga terjadi keributan di lokasi.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berdatangan dan berupaya melerai kejadian tersebut.
Menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Polresta Gowa segera bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah keributan berkembang lebih luas.
Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku melarikan diri. Sementara terduga pelaku berinisial J berhasil diamankan petugas dari tengah kerumunan warga.
Karena J mengalami luka pada bagian kepala, Unit Reaksi Cepat kemudian membawanya ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah mendapatkan penanganan medis, J selanjutnya dibawa oleh piket Pamapta ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.
IPDA Aditya menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, perkara tersebut telah memenuhi unsur penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo.
“Untuk perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama terhadap Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo. Atas dasar itu, tersangka J dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPDA Aditya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Gowa memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Kami pastikan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” pungkas IPDA Aditya. (*)

























