Gowa

Melayani dan Menjaga, Petugas Polres Gowa Bantu Lancarkan Perjalanan Pagi Warga

×

Melayani dan Menjaga, Petugas Polres Gowa Bantu Lancarkan Perjalanan Pagi Warga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Personel Unit Turjawali 2 Satuan Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, Jum’at (12/12/2025), di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, mencegah kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, terutama pada jam sibuk pagi hari.

Beberapa titik pengaturan meliputi persimpangan strategis dan jalur protokol yang kerap mengalami kepadatan kendaraan.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat di wilayah Gowa. Personel kami dikerahkan sejak pagi untuk memantau dan mengatur arus kendaraan,” ujar Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Cahyadi, S.H, M.H.

Selain pengaturan, personel Turjawali juga memberikan edukasi singkat kepada pengendara mengenai tertib berlalu lintas serta penerapan protokol keselamatan di jalan raya.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat, yang merasa terbantu dengan hadirnya petugas di titik-titik rawan kemacetan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta