Gowa

Kapolres Gowa Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Hari Lahir HMI ke-79

×

Kapolres Gowa Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Hari Lahir HMI ke-79

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Lahir Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kamis (5/2/2026).

Peringatan Dies Natalis HMI ke-79 tahun ini mengangkat tema “Khidmat HMI untuk Indonesia”, yang menjadi pengingat akan peran strategis HMI sebagai organisasi mahasiswa Islam dalam mencetak kader intelektual, berintegritas, serta berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan harapan agar HMI terus konsisten menjadi mitra strategis dalam menjaga persatuan, memperkuat nilai kebangsaan, serta turut berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Semoga HMI di usia ke-79 tahun semakin solid, progresif, dan terus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Indonesia,” ungkap Kapolres Gowa.

Polres Gowa mengapresiasi peran mahasiswa, khususnya HMI, sebagai agen perubahan yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional serta penguatan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta