Nasional

Mendagri Salurkan Santunan Duka kepada Keluarga Korban Gempa di Nangapanda

×

Mendagri Salurkan Santunan Duka kepada Keluarga Korban Gempa di Nangapanda

Sebarkan artikel ini

Ende, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyalurkan santunan duka kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). Santunan sebesar Rp15 juta salah satunya diberikan kepada Florina selaku ahli waris korban.

“Saya selaku Menteri Dalam Negeri ingin memberikan tali asih kepada ahli waris keluarga yang wafat. Mohon diterima,” ujar Mendagri yang disambut haru oleh pihak keluarga.

Mendagri menyampaikan, santunan tersebut mungkin tidak dapat menggantikan rasa duka yang dialami keluarga. Namun, ia berharap bantuan itu dapat meringankan beban keluarga, khususnya setelah terdampak bencana gempa. Ia juga memberikan semangat kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan pemerintah pusat bersama pihak terkait terus hadir di tengah masyarakat.

Usai menyerahkan santunan, Mendagri melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Nagekeo, NTT. Di sana, ia meninjau lokasi pengungsian sekaligus menyerap aspirasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terdampak.

Dalam peninjauannya, Mendagri menyebut dampak gempa paling parah umumnya terjadi di sejumlah wilayah di sisi utara Pulau Flores. Sebagian besar korban, kata dia, merupakan masyarakat yang tertimpa reruntuhan bangunan.

Mendagri menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, para menteri dan kepala lembaga turut menyambangi sejumlah titik terdampak gempa di NTT untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik. Dalam kunjungannya, Mendagri telah menyambangi sejumlah wilayah terdampak, di antaranya Manggarai Timur dan Nagekeo.

“Ketika saya di Manggarai Timur bagian utara turun naik helikopter, jalan di desa-desa yang ada di situ susah mencari rumah yang utuh … artinya apa? Dampak yang terjadi sebagian besar di bagian Flores, bagian utara,” tandas Mendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta