Nasional

Peran Strategis Media dalam Mengawal Integritas Peradilan

×

Peran Strategis Media dalam Mengawal Integritas Peradilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – ​Gema integritas yang dikumandangkan dari Jalan Medan Merdeka Utara hingga ke pengadilan tingkat pertama di pelosok negeri merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, menjawab pertanyaan tersebut secara realistis, pencapaian program prioritas integritas Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya akan sangat sulit terwujud secara maksimal tanpa dukungan dan pengawalan aktif dari awak media, khususnya Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA).

​Berikut adalah beberapa alasan mengapa sinergi antara Mahkamah Agung dan media massa (FORSIMEMA).

Fungsi Kontrol Sosial dan Pengawasan Eksternal :

Kebijakan dan pakta integritas di atas kertas membutuhkan mata rantai pengawasan di lapangan.

Awak media bertindak sebagai social control yang memastikan arahan pimpinan Mahkamah Agung benar-benar diimplementasikan hingga ke satuan kerja terpencil.

Jembatan Komunikasi Publik :

Program reformasi birokrasi dan peradilan bersih (clean judiciary) memerlukan diseminasi informasi yang masif. Media membantu menerjemahkan kebijakan teknis hukum agar transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas di seluruh pelosok negeri.

Ruang Edukasi Hukum :

Melalui pemberitaan yang objektif, edukatif, dan membangun, media turut serta mengawal pemahaman publik terhadap keadilan substantif—termasuk dalam mendorong implementasi restoratif justice dan transparansi penanganan perkara.

Mitigasi Risiko Penyimpangan :

Publikasi yang konsisten terhadap kinerja pengadilan menciptakan efek gentar (deterrent effect) bagi oknum aparatur peradilan yang berniat melakukan pelanggaran integritas.

​”Integritas peradilan tidak hanya dibangun melalui regulasi internal dan pengawasan struktural, tetapi juga membutuhkan cahaya keterbukaan yang dijaga bersama oleh komitmen moral pimpinan lembaga dan ketajaman pena awak media di garis depan,” pungkas Ketum FORSIMEMA Syamsul Bahri pada Senin (24/8/26). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta