Nasional

Anggaran Kemendes PDT Tahun 2027 Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Akan Perkuat BUM Desa Hingga Tingkatkan Infrastruktur Desa

×

Anggaran Kemendes PDT Tahun 2027 Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Akan Perkuat BUM Desa Hingga Tingkatkan Infrastruktur Desa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi mendapat pagu anggaran sebesar Rp 2.785.226.294.597 atau Rp2,785 triliun pada tahun anggaran 2027. Hal tersebut setelah Komisi V DPR RI menyetujui usulan anggaran Kemendes PDT 2027 dalam rapat kerja gabungan bersama seluruh mitra kerja di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan bahwa penetapan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027 mitra kerja Komisi V DPR RI sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI. Dengan demikian, seluruh rangkaian pembahasan RKA K/L dengan mitra kerja Komisi V DPR RI tahun anggaran 2027 yang telah dilaksanakan sejak Mei 2026 ditetapkan pada hari ini.

“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp 5.513.617.837, pagu indikatif Rp 1.785.294.597 di pagu RAPBN tahun 2027 dan di Raker pada 1-23 September 2026 tidak ada perubahan, masih tetap di Rp 1.785.294.597,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

“Kemudian ada tambahan sesuai surat Banggar No.B/12157/AG.05.02/09/2026 tanggal 9 September 2026, Kemendes PDT mendapat tambahan sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga pagu akhir Kemendes PDT menjadi Rp 2.785.294.597 triliun, ada backlog masih sebesar Rp 2.728.323.240 triliun,” sambung Lasarus.

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026 lalu, Kemendes PDT mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun pada tahun 2027.

Sehingga pagu anggaran tahun 2027 menjadi Rp2,785 triliun dari yang semula Rp1,785 triliun dan telah ditetapkan pada rapat kerja dengan Komisi V pada 21 September 2026. Dengan pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp5,513 triliun maka masih terdapat backlog anggaran tahun 2027 sebesar Rp2,728 triliun.

“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.

Menurutnya, dari tambahan anggaran Rp1 triliun tersebut, alokasinya akan dibagi ke dalam dua program utama, yaitu program desa dan pembangunan daerah tertinggal sebesar Rp848, 48 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp115,51 miliar.

Menurutnya, ada beberapa hal yang akan diafirmasi oleh Kemendes PDT dalam tambahan anggaran tersebut, seperti pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, bantuan pengembangan BUM Desa yang mencakup desa wisata dan desa tematik, pembangunan dan rehabilitasi pasar desa, hilirisasi produk unggulan desa melalui desa ekspor, pembangunan jembatan desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa dan operasional penunjang untuk mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira itu Pak Ketua yang bisa kami sampaikan, terima kasih atas segala dukungan pimpinan, para ketua dan wakil ketua dan seluruh anggota Komisi V atas tambahan Rp1 triliun untuk Kementerian Desa,” pungkas Yandri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta