kriminal

Gerak Cepat Polsek Bontomarannu Amankan Dua Terduga Pelaku Pengancaman Bersajam di Pattallassang

×

Gerak Cepat Polsek Bontomarannu Amankan Dua Terduga Pelaku Pengancaman Bersajam di Pattallassang

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Gerak cepat personel Polsek Bontomarannu Polresta Gowa merespons laporan masyarakat berhasil mencegah potensi konflik meluas setelah dua orang terduga pelaku pengancaman menggunakan busur dan sebilah parang diamankan di kawasan Permukiman The Mountain, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (23/9/2026) malam.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W (18) dan S (26). Keduanya diamankan warga setelah diduga melakukan pengancaman terhadap seorang warga berinisial AA, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah, S,Sos menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan sebagai langkah antisipasi agar perselisihan tersebut tidak berkembang menjadi bentrokan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Begitu menerima informasi dari Bhabinkamtibmas terkait adanya pengancaman, personel langsung kami arahkan ke lokasi. Kami tidak ingin persoalan tersebut berkembang dan menimbulkan tindakan yang lebih jauh,” tegas AKP Ardiansyah.

Menurutnya, keberadaan warga yang berusaha mengamankan situasi juga sangat membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya aksi lanjutan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian. Namun, kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan harus diserahkan kepada aparat untuk ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang duduk di teras rumahnya. Salah seorang terduga pelaku, W, melintas di depan rumah korban sambil mengejar adiknya yang sedang bermain.

Saat melintas, terjadi teguran antara W dan korban yang kemudian berkembang menjadi adu mulut setelah orang tua korban keluar dari rumah.

Situasi kemudian memanas. W diduga kembali ke rumahnya dan mengambil busur, sementara S diduga membawa sebilah parang. Keduanya kemudian mendatangi rumah korban.

Korban bersama orang tuanya kemudian masuk ke dalam rumah dan menutup pintu. Namun, W diduga membusurkan anak panah ke arah pintu rumah korban serta melemparkan batu.

Orang tua korban sempat keluar membawa linggis, namun korban menahannya agar tidak terjadi bentrokan. Tidak lama kemudian, warga berdatangan dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Sekitar pukul 19.30 WITA, personel Polsek Bontomarannu tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bontomarannu.

Kapolsek Bontomarannu kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami akan mendalami peristiwa ini secara menyeluruh, termasuk motif dan rangkaian kejadiannya. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, tentunya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah busur, sebilah parang dan batu. Sementara korban telah diarahkan ke Mapolsek Bontomarannu untuk membuat laporan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan pribadi maupun perselisihan antarwarga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan bersama. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya. Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian apabila terdapat persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Saat ini situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif, sementara kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta