Nasional

Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda

×

Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut dibahas dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD yang berlangsung secara hybrid dari Gedung BPSDM Kemendagri pada 29 hingga 30 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan belanja pekerjaan konstruksi di daerah agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem informasi yang mendukung kualitas perencanaan biaya konstruksi.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi memiliki porsi yang cukup signifikan dalam struktur belanja daerah. Namun, masih sering terjadi permasalahan dalam perencanaan biaya konstruksi yang bersumber dari ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar dari perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut perlu dilakukan secara bijaksana. Hal ini mengingat penetapan HPS yang terlalu tinggi dapat membuka indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah. Sebaliknya, penawaran yang terlalu rendah berisiko terhadap rendahnya kualitas pekerjaan hingga terjadinya putus kontrak.

“SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar, tidak berarti pasti murah. Karena yang ingin dijaga tidak hanya efisiensi [APBD] tapi mutu pekerjaan konstruksi tersebut,” tegas Fatoni.

Hal senada disampaikan Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraeni. Ia mengatakan bahwa integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda merupakan salah satu strategi pencegahan korupsi untuk memperkecil risiko kemahalan pekerjaan konstruksi sebelum tender. Integrasi antara SIPD dan SIPASTI-Pemda merupakan bagian dari capaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU Dimas Ricky menegaskan bahwa salah satu permasalahan dalam penghitungan biaya pekerjaan disebabkan oleh ketidaksesuaian formula. “Masih ditemukan [formula] perhitungan yang sudah tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Rikie menyampaikan bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemda perlu menginventarisasi kondisi eksisting Analisis Standar Belanja, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun yang akan mengoperasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD.

Ia menegaskan, integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan membebani daerah, melainkan upaya bersama agar setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Sistem ini disediakan secara gratis dan diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah. Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat,” ujar Rikie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta