Nasional

Jaga Keberlanjutan Pembangunan Daerah, Wamendagri Ribka Tegaskan Peran Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

×

Jaga Keberlanjutan Pembangunan Daerah, Wamendagri Ribka Tegaskan Peran Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah. Upaya ini dilakukan melalui pengendalian inflasi, penguatan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan pembangunan daerah selaras dengan program prioritas nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjadi pembicara kunci pada Penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) dan Knowledge Sharing Pembangunan Daerah Tahun 2026 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Ribka mengatakan, keberlanjutan pembangunan membutuhkan konsistensi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Bahwa konsistensi terhadap perencanaan itu sangat penting,” kata Ribka.

Dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, Kemendagri secara konsisten menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi setiap minggu bersama Pemda dan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan gejolak inflasi tidak menghambat proses pembangunan.

“Tujuannya untuk bagaimana kita menjaga inflasi daerah, kenaikan harga barang dan semuanya supaya ada pengendalian [yang] baik, sehingga seluruh proses-proses pembangunan ini dapat dilaksanakan di daerah,” ujarnya.

Selain inflasi, Kemendagri terus mengawal pertumbuhan ekonomi daerah. Ribka menyampaikan, Mendagri telah membentuk tim untuk memantau pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan program dan intervensi pemerintah pusat dapat diimplementasikan di daerah.

“Jadi pertumbuhan ekonomi ini juga kami di Kementerian Dalam Negeri, Bapak Menteri Dalam Negeri sudah bentuk satu tim untuk terus mengikuti supaya semua program Asta Cita dari Bapak Presiden kita pada era transformasi ini terkait dengan masalah ekonomi dan semua program intervensi dari pemerintah pusat itu kemudian betul-betul diimplementasi di daerah,” jelasnya.

Menurut Ribka, penguatan ekonomi daerah juga perlu diarahkan untuk mendukung agenda strategis nasional, termasuk pengembangan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan hilirisasi sesuai potensi wilayah. Untuk itu, sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar program nasional memberikan dampak nyata di daerah.

Di sisi lain, Kemendagri mendorong pembangunan berbasis data serta pengelolaan APBD yang berorientasi pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini mencakup upaya menekan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan pembangunan manusia.

Ribka menegaskan, perencanaan pembangunan nasional dan daerah merupakan satu kesatuan. Karena itu, konsistensi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan perlu dijaga agar seluruh program pembangunan bergerak dalam satu arah. “Dalam teorinya it’s okay, but dalam pelaksanaannya kadang-kadang jauh dari itu Bapak Menteri Bappenas. Ini yang mungkin perlu kita disiplinkan bersama,” ujar Ribka mengingatkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta