Nasional

RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Fiskal dan Konektivitas yang Realistis

×

RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Fiskal dan Konektivitas yang Realistis

Sebarkan artikel ini

Ternate, Lintasnews5terkini.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembentukan RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh sekadar berhenti pada pengakuan status geografis. Menurutnya, undang-undang ini harus memberikan kepastian hukum operasional yang berdampak langsung pada pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, dan peningkatan standar pelayanan publik di daerah berbasis maritim.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaelani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (30/9/2026). Agenda kunspek yang berlangsung di Ternate ini bertujuan menyerap masukan komprehensif dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, serta kalangan akademisi guna menyempurnakan draf RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025–2029 tersebut.

“Potensi kelautan nasional kita sangat besar, namun kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap PDB masih belum optimal. Di sisi lain, ratusan pulau berpenghuni di provinsi berciri kepulauan seperti Maluku Utara masih menghadapi tingginya cost of distance dan keterbatasan jangkauan layanan dasar. Karena itu, karakteristik kepulauan adalah identitas konstitusional sesuai Pasal 25A UUD 1945 yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif negara,” ujar Jaelani.

Jaelani juga menambahkan, perlakuan khusus bagi daerah kepulauan bukan bentuk privilese atau keistimewaan semata, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Terlebih, dorongan penyelesaian RUU ini juga sejalan dengan amanat Pidato Kenegaraan Presiden.

“Negara harus hadir mengintervensi ketimpangan ini melalui pendekatan prosperity dan security. Pengaturan khusus RUU ini sangat mendesak agar biaya tinggi logistik, energi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan di pulau-pulau terisolasi tidak lagi membebankan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jaelani mengungkapkan bahwa seluruh fraksi (8 Fraksi) di DPR RI kini telah mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pansus pun dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada 6 Oktober mendatang untuk menerima DIM versi pemerintah guna memasuki tahap harmonisasi.

Satu suara dengan Pansus DPR RI, Pemerintah Kota Ternate menyambut baik dorongan regulasi afirmatif tersebut. Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman mengungkapkan bahwa kondisi geografis wilayahnya yang membawahi Pulau Ternate hingga pulau-pulau terluar seperti Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), menuntut biaya dan waktu pelayanan yang jauh lebih besar dibanding wilayah daratan.

“Bagi Kota Ternate, RUU Daerah Kepulauan sangat penting karena karakteristik kepulauan secara nyata memengaruhi biaya dan pola penyelenggaraan pemerintahan. Kami memandang daerah kepulauan membutuhkan kebijakan afirmatif yang tidak hanya mengakui karakteristik geografisnya, tetapi juga memberikan konsekuensi nyata dalam pembiayaan, kewenangan, konektivitas, dan standar pelayanan publik,” papar Tauhid Soleman.

Tauhid Soleman juga menyoroti perlunya pembenahan indikator Dana Khusus Kepulauan (DKK) agar mengkompensasi beban biaya pelayanan objektif daerah, sekaligus memberikan penguatan nomenklatur daerah serta status urusan pemerintahan.

“Selama ini ukuran seperti jumlah penduduk dan luas daratan belum sepenuhnya menggambarkan biaya pelayanan di wilayah kepulauan. Ke depan, perlu dipertimbangkan faktor jumlah pulau berpenghuni, luas wilayah laut, jarak antarpulau, hingga biaya transportasi. Selain itu, penyebutan nomenklatur pemerintahan juga perlu dipertegas seperti ‘Pemerintah Kota Ternate Kepulauan’ agar ada kepastian hukum penguatan daerah. Sektor kelautan dan perikanan yang sebelumnya berstatus urusan pilihan juga perlu diubah menjadi Urusan Wajib di RUU ini agar memiliki mandatori anggaran yang lebih kuat,” lanjut Tauhid Soleman.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Siti Barora Sinay yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya desain desentralisasi asimetris dan kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pusat dan daerah.

“RUU ini tidak cukup hanya mengakui status, tetapi harus memberi konsekuensi hukum operasional melalui desentralisasi asimetris yang jelas. Pembagian ruang kelola laut, seperti 0–4 mil untuk kabupaten/kota dan 4–12 mil untuk provinsi, harus dibaca sebagai kompetensi administratif pelayanan masyarakat, bukan pembagian kedaulatan,” jelas Siti Barora.

Lebih lanjut, Siti Barora menggarisbawahi urgensi pengintegrasian tata kelola ruang darat, pesisir, dan laut dalam satu kesatuan bioekoregion.

“Penyerahan fungsi kewenangan harus diikuti skema pendanaan yang memadai (money follows function and geographical burden) melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK). DKK harus difokuskan pada productive spending dan equalization spending guna menekan ketimpangan fiskal serta menjamin hak atas layanan dasar bagi masyarakat di pulau-pulau kecil,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta