kriminal

Kapolsek Pallangga Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan di Borongbulo Terus Didalami

×

Kapolsek Pallangga Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan di Borongbulo Terus Didalami

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolsek Pallangga Polresta Gowa AKP Ahmad Awad, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Borongbulo, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (2/10/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul telah diamankannya empat orang terduga pelaku ke Mapolsek Pallangga pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.

“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga. Setelah diamankan, mereka langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Reskrim untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Ahmad Awad.

Keempat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RA alias A (19), S (16), F alias P (18), dan FR alias D (19).

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap korban berinisial WA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam tindakan kekerasan terhadap korban. Namun, keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan kami sesuaikan dengan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

AKP Ahmad Awad mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, RA alias A diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang bagian punggung satu kali menggunakan kaki kanan.

Sementara S diduga menginjak bagian bahu korban sebanyak dua kali. Kemudian FR alias D diduga melakukan pemukulan pada bagian punggung korban sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan.

Adapun F alias P diduga melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian kepala dan punggung.

“Kami tidak berhenti pada keterangan awal semata. Penyidik akan melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan siapa melakukan apa, bagaimana perannya, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah,” tegas Kapolsek.

Dengan diamankannya empat orang tersebut, saat ini sebanyak enam orang terduga pelaku telah diamankan terkait perkara tersebut.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa masih terdapat tiga orang terduga pelaku lainnya yang belum diamankan dan masih dalam proses pencarian serta pengembangan penyidikan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ahmad Awad.

Kapolsek Pallangga juga mengimbau keluarga korban maupun keluarga para terduga pelaku untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kami memahami bahwa perkara ini menyangkut korban dan keluarga yang tentu menginginkan keadilan. Namun, kami meminta semua pihak tetap menahan diri. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi aksi balasan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” imbaunya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Gowa akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara terang.

“Kami pastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada yang kami tutupi. Setiap fakta yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan sampai perkara ini terang,” pungkas AKP Ahmad Awad.

Polsek Pallangga juga terus melakukan monitoring situasi kamtibmas di wilayah hukum Pallangga sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi balasan maupun gangguan keamanan lainnya pascapenanganan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta