Nasional

Hakim Tuah Sakato MA Salurkan Rp156 Juta untuk Korban Galodo Arosuka

×

Hakim Tuah Sakato MA Salurkan Rp156 Juta untuk Korban Galodo Arosuka

Sebarkan artikel ini

Solok, Lintasnews5terkini.com – Sabtu, 03 Okt 2026, Komunitas peradilan yang tergabung dalam wadah Hakim Tuah Sakato Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan kepedulian mendalam terhadap korban bencana alam galodo (banjir bandang) di Arosuka, Kabupaten Solok. Penyerahan bantuan ini diwakili langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang serta diikuti oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Pengadilan Negeri (PN) Solok, PN Koto Baru, dan Pengadilan Militer I-04 Padang.

Bencana banjir bandang atau galodo yang menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, meninggalkan duka serta kerusakan yang cukup parah. Luberan material lumpur, bebatuan, dan kayu gelondongan yang terbawa arus deras dari hulu sungai merusak sejumlah pemukiman warga, fasilitas umum, serta lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sejumlah warga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman karena rumah mereka mengalami kerusakan berat bahkan tertimbun material longsor. Di tengah keterbatasan fasilitas di posko pengungsian, para korban sangat membutuhkan uluran tangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan sandang, alas tidur yang layak, serta suplai makanan sehari-hari.

Proses penyaluran bantuan kemanusiaan ini turut dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Acara penyerahan bantuan disambut dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Solok beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kehadiran jajaran Pemkab Solok bersama unsur peradilan ini memastikan agar distribusi bantuan dapat tepat sasaran, menjangkau titik-titik posko pengungsian yang paling membutuhkan, serta diselaraskan dengan pendataan darurat di lapangan.

Sebagai bentuk respons cepat dan kepedulian sosial, Hakim Tuah Sakato hadir langsung untuk meringankan beban para korban. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp156.000.000, yang diwujudkan dalam bentuk dana serta pemenuhan logistik kebutuhan mendesak.

Adapun rincian bantuan yang diserahkan meliputi:

  • Kasur: Disediakan untuk memastikan para pengungsi, terutama anak-anak dan lansia, dapat beristirahat dengan layak di posko pengungsian.
  • Pakaian: Bantuan sandang guna menggantikan pakaian warga yang hanyut atau rusak tertimbun material lumpur.
  • Sembako: Paket bahan pangan pokok untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari para korban dan warga terdampak.

Perwakilan Hakim Tuah Sakato menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati dari keluarga besar aparatur peradilan di Sumatera Barat, melalui sinergi bersama Pemkab Solok, mereka berharap kehadiran dan bantuan ini dapat menguatkan moril masyarakat Arosuka Solok agar tabah menghadapi cobaan, serta mendoakan agar proses pemulihan infrastruktur maupun perekonomian warga dapat segera berjalan dengan baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta