Semarang, Lintasnews5terkini.com – Kendati dunia peradilan identik dengan persidangan di Gedung pengadilan namun realitasnya tidak semua kegiatan hanya terbatas pada Gedung pengadilan. Banyak lagi aktivitas lainnya yang salah satunya melibatkan aktivitas kampus, antara lain peradilan semu.
Kali ini peradilan semu dari semarang, unit kegiatan mahasiswa Fakultas Psedourechtspraak Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengundang Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe sebagai panelis dalam rangka keikutsertaan delegasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Tjokorda Raka Dherana IX Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2026 di Bali. Kegiatan berlangsung pada hari Sabtu, (03/10/2026) di Gedung Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Selain unsur hakim, hadir pula sebagai panelis yakni Sulisyadi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kasi C Terorisme dan Lintas Negara dan Yosua Mendrofa dari Advokat pada Deranaphalia Law Firm.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Dr. Saut Erwin memberi sejumlah catatan pinggir atas persiapan delegasi Undip terutamanya menyongsong penerapan Hukum Acara Pidana terbaru yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 harus sudah dipraktikan di level peradilan semu. Ia pun memberi catatan sekaligus Gambaran praktik saat ini pasca keberlakuan KUHAP baru.
“Hal-hal penting dalam KUHAP baru pada hakekatnya harus membuat peradilan itu sesuai asasnya cepat, sederhana dan biaya ringan, KUHAP baru mengembalikan peran masing-masing aparat penegak hukum (diferensiasi fungsional), penguatan aspek perlindungan bagi saksi, korban, anak, Perempuan, lansia hingga kelompok rentan hingga penambahan alat bukti. Itu semua penting untuk satu per satu dibedah dan dijadikan perhatian”, tegasnya.
Lebih lanjut khusus terkait penanganan tindak pidana terorisme, “Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 adalah pedoman pemidanaan bagi hakim dalam mengadili tindak pidana terorisme. Aturan ini tidak mengekang kemandirian hakim, melainkan sebagai Kompas bagi hakim guna memastikan putusan mencapai keadilannya”, tutur Dr. Saut Erwin.
PERMA bertujuan menghindari disparitas, menjaga kemandirian hakim dan memberi tahapan-tahapan penilaian dalam pemidanaan. Di bagian akhir, Hakim PN Semarang tersebut berpesan agar Peradilan Semu Undip tidak hanya berprestasi di Bali tetapi lebih jauh dari itu, ia berharap agar mahasiswa makin memahami dunia peradilan masa kini dan mendekatkan gap antara dunia peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya. (*)

























