Nasional

FGD Terkait Perkembangan Kelembagaan OJK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang UU PPSK

×

FGD Terkait Perkembangan Kelembagaan OJK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang UU PPSK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026 bertempat di Pengadilan Tinggi Jakarta berlangsung Focus Group Discussion (FGD) OJK dengan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta dengan tema perkembangan kelembagaan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Hernawan Bekti Sasongko memberikan kata sambutan.

Bertindak sebagai moderator Pandu Budiono, Hakim Tinggi Jakarta , sebagai pembicara, Abdul Hanan , Direktur di Direktorat Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan, Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di OJK. Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam paparannya Abdul manan menjelaskan mengenai kedudukan OJK di Negara Republik Indonesia adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas dan wewenang OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbaharui secara signifikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026. Cakupan tugas OJK kini meluas mencakup tidak hanya sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, tetapi juga aset keuangan digital, aset kripto, serta sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), perluasan kewenangan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di OJK dalam paparannya menejalaskan secara singkat mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari LJK dan pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan, dalam paparannya juga diperlihatkan sebaran perkara tindak pidana jasa keuangan yang terjadi di Indonesia.

Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam paparannya menjabarkan mengenai pedoman pemenuhan persyaratan permohonan penetapan terkait upaya berupa penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran serta keabsahan bukti hasil upaya paksa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak lupa juga mengingkatkan kepada OJK dan semua peserta FGD harus berpedoman kepada 3 pesan penting:

  1. Lengkap secara awal
  2. Mendesak boleh, terlambat tidak
  3. Penetapan adalah alat bukti

Kegiatan FGD berlangsung dengan antusias dengan banyaknya pertanyaan dari peserta FGD, seluruh peserta FGD merasa bahwa kegiatan FGD dirasakan sesuatu yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan peserta FGD dan diharapkan dapat diterapkan dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta