Nasional

Anggaran Biaya Mutasi 2027 Naik Menjadi 15 Miliar

×

Anggaran Biaya Mutasi 2027 Naik Menjadi 15 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mengalokasikan anggaran biaya mutasi sebesar Rp15 miliar lebih pada Tahun Anggaran 2027. Anggaran ini mengalami kenaikan signifikan hingga dua kali lipat dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya.

Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Ary Soelaksono, menegaskan bahwa pencairan biaya mutasi yang belum dibayarkan akan dituntaskan. Beliau mengimbau seluruh jajaran dan satuan kerja untuk tidak khawatir mengenai tunggakan hak pegawai maupun hakim yang belum terbayarkan pada periode sebelumnya.

“Alokasi biaya mutasi tahun 2027 dinaikkan menjadi Rp15 miliar, atau dua kali lipat dari tahun lalu,” tegas Sesditjen Badilum dalam Rapat Koordinasi daring bersama pimpinan Pengadilan Negeri se-Indonesia, Senin (5/10/2026).

Peningkatan alokasi serta kepastian jadwal pencairan ini diharapkan dapat memperlancar mobilisasi aparatur peradilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pegawai di seluruh satuan kerja daerah secara tepat waktu dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta