Nasional

Sekretaris Ditjen Badilum Paparkan Rincian Pagu Anggaran TA 2027

×

Sekretaris Ditjen Badilum Paparkan Rincian Pagu Anggaran TA 2027

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-Indonesia secara daring pada Senin (5/10/2026).

Selain memaparkan rincian Alokasi Pagu Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Ary Soelaksono, memberikan arahan khusus mengenai pentingnya pengawalan dan pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ditjen Badilum mengumumkan total alokasi pagu anggaran TA 2027 sebesar Rp169.521.602.000,00. Anggaran ini terbagi ke dalam dua program utama, yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp79.427.304.000,00 dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp90.094.298.000,00.

Di hadapan para pimpinan peradilan tingkat pertama dan banding, Sekretaris Ditjen Badilum menekankan agar seluruh pimpinan satuan kerja mengawal secara ketat alokasi anggaran yang telah ditentukan.

Secara khusus, Sesditjen memberikan perhatian pada dinamika realisasi penyerapan anggaran pada DIPA 03. Menurutnya, tingkat penyerapan anggaran DIPA 03 kerap menghadapi tantangan tersendiri karena sangat bergantung pada dinamika penanganan dan penyelesaian berkas perkara di lapangan.

“Mohon untuk mengawal alokasi anggaran yang telah ditentukan. Khusus untuk DIPA 03, tingkat penyerapan anggarannya memang tidak dapat dipastikan sejak awal karena sangat berkaitan dengan proses penyelesaian berkas perkara. Dalam perjalanannya, banyak faktor yang kerap membuat capaian tidak sesuai target awal sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak maksimal,” tegas Kurnia Ary.

Oleh karena itu, seluruh pimpinan pengadilan diminta untuk terus memantau pergerakan perkara serta memperhitungkan proyeksi kebutuhan teknis persidangan secara cermat agar hambatan penyerapan anggaran dapat diminimalisasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta