Tanimbar, Lintasnews5terkini.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini kamis tanggal 8 Oktober 2026 melalui Lovi Daeli selaku Kasi Pidsus dan Rahmatullah selaku Plt. Kasi Intel menyampaikan perkembangan penting dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah melalui proses penyidikan yang cermat, objektif dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat. Tim Penyidik secara resmi menetapkan 3 orang Tersangka berinisal PB selaku Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain 2020 s.d 2021, AM selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain tahun 2015 s.d. sekarang dan ST selaku Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain 2016 s.d. 2021 dengan pasal sangkaan :
- Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap dokumen-dokumen dan data terkait, serta pendalaman keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran Tersangka AM, ST, PB dalam Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama yang berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 7 September 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000,00 (Enam ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Rupiah).
Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan kepada para Tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan yang di keluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 8 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 20 hari yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Lovi Daeli selaku Kasi Pidsus dan Rahmatulla selaku Plt. Kasi Intel menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun.
“Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,” ungkapnya. (*)


















