Nasional

Perkuat Sinergi Hukum, Ketua Umum FORSIMEMA Lakukan Kunjungan Kerja ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus

×

Perkuat Sinergi Hukum, Ketua Umum FORSIMEMA Lakukan Kunjungan Kerja ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Syamsul Bahri melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus,Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak H Safri Abdullah, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Adhoc juga Humas PN Makassar, Bapak Sibali, S.E, S.H. pada Kamis, (08/10/2026).

​Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan pelaksanaan agenda prioritas FORSIMEMA, khususnya rencana penyelenggaraan kegiatan Coffee Morning yang dirangkaikan dengan Diskusi Publik Hukum. Agenda strategis ini digagas oleh FORSIMEMA sebagai wadah kolaborasi antara Awak Media,dan praktisi hukum untuk mengulas berbagai isu hukum terkini.

​Kegiatan Coffee Morning dan Diskusi Publik Hukum tersebut rencananya akan diselenggarakan setelah Pengadilan Negeri Makassar menyelesaikan tahapan penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Melalui kolaborasi ini, FORSIMEMA dan PN Makassar berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang transparan, edukatif, serta responsif terhadap dinamika masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta