Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Dalam sosialisasi anti penyuapan, Plt. Dirjen Badilag instruksikan pimpinan perketat pengawasan dan cegah gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mengarahkan pimpinan pengadilan agama memperketat pengawasan untuk menutup celah transaksional dalam Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Kamis (8/10).
“Kepada seluruh pimpinan tingkat banding dan pertama yang mengikuti kegiatan ini, kami berpesan agar terus mengawal ketat pengawasan di wilayah hukum masing-masing, memberikan keteladanan yang nyata, dan memastikan bahwa peradilan agama bersih dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Muchlis menyampaikan pesan itu secara daring dari Badilag Command Center, Jakarta. Menurutnya, pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja harus berjalan efektif untuk menutup segala celah transaksional di lingkungan pengadilan.
Tuntutan itu sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan pembangunan Zona Integritas. Keduanya menuntut setiap pengadilan menjadi institusi yang transparan, akuntabel, bebas pungutan liar, serta melayani secara cepat, murah, dan berkeadilan.
Muchlis mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan sanksi pidana berat bagi berbagai bentuk korupsi. Bentuknya mulai dari memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, pemerasan dalam jabatan, hingga gratifikasi.
“Di lingkungan peradilan, setiap tindakan yang mencoba memengaruhi putusan atau mempercepat proses administrasi melalui jalur non-prosedural dan transaksional merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ini,” ungkapnya.
PTA Mataram menggelar Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi yang diikuti secara daring oleh pimpinan serta aparatur pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama dari seluruh Indonesia, Kamis (8/10). (Foto: Badilag)
Selain pimpinan, setiap aparatur sipil negara peradilan agama terikat pada etika birokrasi. Mereka dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan, wajib menjaga kerahasiaan negara, dan harus transparan dalam pengelolaan administrasi. Aparatur juga wajib “secara aktif menolak segala bentuk pemberian, hadiah, atau fasilitas yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terlarang atau menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.
Muchlis juga mengajak peserta memanfaatkan sesi bersama narasumber dari KPK dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia ingin kegiatan ini menjadi pengingat diri agar aparatur bekerja jujur serta berpedoman pada hukum dan etika.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyelenggarakan sosialisasi ini bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan KPK. Kegiatan ini bertujuan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta mendukung program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2026.
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir langsung dan membuka sosialisasi ini. Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Dion Hardika Sumarto sebagai narasumber utama. Pimpinan dan hakim pengadilan tinggi agama serta pengadilan agama se-Indonesia mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring. (*)

























