News

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Di Warkop “Safari” Warga Keluhkan Jukir Liar di Pasar Butung

×

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Di Warkop “Safari” Warga Keluhkan Jukir Liar di Pasar Butung

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel AKBP. Daniel Siampa, SH, MH mewakili Kapolda Sulsel  terima aspirasi warga dalam Minggu Kasih di Warkop Safari Jl. Tentara Pelajar kec. Wajo Kota Makassar, Senin (18/09/2023).

Kegiatan Minggu Kasih dalam rangka membangun sinergitas dengan Masyarakat khususnya Masyarakat Kel. Malimongan Tua Kec. Wajo sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Majelis Jemaat Jumlah Peserta kurang lebih 20 orang Masyarakat Kel. Malimongan Tua Kec. Wajo Kota Makassar.

AKBP. Daniel Siampa, SH, MH menjelaskan Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan suatu wadah atau giat  timbal balik antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam menampung semua aspirasi warga.

Pada giat tersebut masyarakat yang mengikuti Minggu Kasih mengapresiasi giat Minggu Kasih, dimana kegiatan ini sebagai ajang pertemuan dan menjalin keakraban jemaat dengan petugas kepolisian.

Masyarakat juga meminta Polri terkait Perlunya penertiban parkir liar di wilayah Pasar butung kec. wajo Makassar yang menyebabkan kemacetan sehingga mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta