BeritaDaerahkegiatanMakassar

Bersama Masyarakat Koramil 1408-02 Tallo Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

×

Bersama Masyarakat Koramil 1408-02 Tallo Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Makassar Koramil 1408-02 Tallo gelar Karya Bhakti Penanaman pohon sekira 07.30 Wira 4 Januari 2024 Jalan Panampu Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar

Kegiatan karya Bhakti tersebut dalam rangka menghadapi pemanasan global dan musim penghujan

TNI beserta tripilar serta Masyarakat melakukan penananam Pohon,agar dapat membantu mengurangi panasnya Bumi dan penyerapan air dalam tanah dimana pohon banyak memiliki manfaat bagi lingkungan dan manusia kendati demikian dapat meningkatkan kualitas udara ,mengurangi erosi tanah,mengurangi suhu udara,menyerap polusi udara sehingga terasa asri dan adem

Dalam Giat tersebut di hadiri
Mayor Inf Mappayukkung S.sos (Danramil 1408-02/Tallo )
Koptu Syaripuddin ( Babinsa Kel Lembo ).Personil Koramil 02 TALLO
.Polsek Tallo
.Lurah
RT RW
Banteng Komando

Sebelum Penanaman di gelar Danramil 1408-02/Tallo melaksanakan Apel di Lokasi Penanaman Pohon pada pukul 7 pagi Kemudian personil TNI dan masyarakat melanjutkan penanaman pohon sampai acara selesai hal ini sangat di apresiasi oleh sejumlah Anasir yang sempat ikut dalam kegiatan tersebut (Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta