BeritaBulukumba

Kasus Curnak di Bulukumba Berbuntut Panjang, Tahanan Kabur, Korban Lapor Propam Polri

×

Kasus Curnak di Bulukumba Berbuntut Panjang, Tahanan Kabur, Korban Lapor Propam Polri

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, lintasnews5terikini,- Kasus pencurian ternak (curnak) di Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada 10 Februari 2026 itu hingga kini belum menemui titik terang. Ironisnya, proses penanganan kasus tersebut justru diwarnai sejumlah kejanggalan yang memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah terduga pelaku utama berinisial RG, yang masih di bawah umur, dilaporkan kabur dari tahanan Polres Bulukumba pada Sabtu, 11 April 2026. Pihak korban mengaku baru mengetahui kaburnya pelaku dua hari kemudian, setelah mencari informasi secara mandiri. Mereka menilai ada indikasi kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi dari pihak kepolisian, khususnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Korban juga menyoroti dugaan lambannya proses penyidikan serta sikap oknum aparat yang dinilai tidak profesional, bahkan disebut memberikan tekanan secara lisan. Peristiwa kaburnya tahanan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tidak tinggal diam, pihak korban kini mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan itu ditujukan untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus, sekaligus mendesak pencopotan Kanit PPA Polres Bulukumba serta pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat di lingkungan kepolisian setempat.

Adapun tuntutan yang diajukan pihak korban antara lain:

1. Meminta Kapolri mencopot jajaran Polres Bulukumba yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus.

2. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh personel yang bertugas saat kaburnya terduga pelaku RG, termasuk dugaan kelalaian dan indikasi kongkalikong.

3. Meminta pencopotan Kanit PPA Polres Bulukumba beserta penyidik yang menangani perkara.

4. Mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polres Bulukumba.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait kaburnya tahanan maupun laporan yang dilayangkan korban ke Propam Polri. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang dinilai penuh kejanggalan ini.

Citizen Reporter: Ahmad Yahya Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta