News

Langkah Menuju Kedamaian, Kapolres Jayawijaya Fasilitasi Mediasi Konflik Antar Suku

×

Langkah Menuju Kedamaian, Kapolres Jayawijaya Fasilitasi Mediasi Konflik Antar Suku

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K, turut memfasilitasi mediasi pada Senin (08/01) di Polres Jayawijaya, guna menyelesaikan perselisihan antara masyarakat Lanny Jaya, Walak, dan Asologaima yang terjadi di Kampung Musaima.

Pada mediasi yang dipimpin Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga, hadir perwakilan dari semua pihak yang terlibat, serta disaksikan oleh Pj. Bupati Jayawijaya, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., dan Forkopimda Jayawijaya.

Dalam sambutannya, Kapolres menyatakan harapannya agar pertemuan tersebut berlangsung lancar demi menyelesaikan perselisihan antarsuku. Tujuannya adalah menghindari konflik serupa di masa depan dan memastikan keamanan di Jayawijaya.

“Kami menyerukan kepada para tokoh adat, agama, dan pemuda agar menjaga keamanan serta mencegah konflik serupa terulang,” ucapnya.

Setelah mediasi, tercapai kesepakatan untuk penyelesaian adat. Pihak Walak menuntut Babi 50 ekor dan 200 juta rupiah ke pihak Lanny Jaya serta pelaku RT dan TJ sedangkan untuk kerugian rumah, dibebankan kepada Pemda Lanny Jaya.

Untuk Pihak Lanny menuntut denda adat 30 ekor babi kepada pihak Walak dan Pihak Asologaima menuntut 30 ekor babi dan uang 500 juta rupiah kepada Walak serta 30 ekor babi dan uang 500 juta rupiah kepada Lanny.

“Rencananya, pembayaran denda adat akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024 di Mapolres Jayawijaya. Upaya mediasi ini bertujuan menghindari pertumpahan darah di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan menyelesaikan konflik dengan cara yang adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutur AKBP Heri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta