Uncategorized

Peluang Besar Partai Gelora Bone Dapat Kursi Dapil 1 

×

Peluang Besar Partai Gelora Bone Dapat Kursi Dapil 1 

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnews5terkini.com–Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Bone optimis perolehan 1 kursi dapil 1 satu di DPRD Kabupaten Bone pada pemilu 2024. Caleg Partai Gelora dapil 1 Muhammad Rusdi mengatakan, target tersebut diupayakan melalui sosialiasai alat peraga kampanye, konsolidasi tim, hingga kunjungan ke warga.

 

“Kita targetkan di dapil 1 dapat kursi DPRD Bone asalkan semua caleg bisa maksimal kerja ,” ucapnya

 

Rusdi menjelaskan bahwa partai politik yang produktif di dapil 1 hanya 12 parpol memperebutkan 10 kursi DPRD Bone sehingga mesin partai Gelora terus bergerak melakukan penguatan partai, pemasangan alat peraga kampanye, hingga konsolidasi caleg dan relawan. “Struktur kita rapihkan hingga desa, kita pasang baligho dan spanduk ,” jelasnya.

 

Rusdi optimis meski partai gelora baru mengikuti pemilu pada pemilu 2024, karena kompetensi semua caleg gelora dapil 1 luar biasa, dan semua bekerja secara maksimal massif dan terstruktur sehingga mampu memperoleh suara dari masyarakat. (9/1/2024)

 

“Program yang sudah kita lakukan termasuk pemberdayaan terutama membantu masyarakat dalam pelayanan publik,” tambahnya (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta