Daerah

Satgas OMP Tinombala Amankan Jalannya Medical Chek Up Cakada Sulteng

×

Satgas OMP Tinombala Amankan Jalannya Medical Chek Up Cakada Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Setelah selesai melaksanakan proses pendaftaran di KPU Sulteng, Calon Kepala Daerah (Cakada) pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Undata, Palu, Kamis (29/8/2024)

Polda Sulteng melalui Satgas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024 langsung menempatkan 60 personelnya untuk memberikan pelayanan pengamanan.

“Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan selalu dilakukan pengawalan dan pengamanan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (29/8/2024) sore.

Demikian juga saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (medical chek up) terhadap cakada, Kepolisian akan amankan sampai medical chek up selesai, ujarnya.

“Ada 60 personel Polda Sulteng yang ditugaskan untuk mengamankan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah,” ungkap Djoko.

“Kepolisian akan terus pastikan tahapan kegiatan cakada pada Pilkada 2024 berjalan lancar, tertib dan aman,” ungkap Kombes Pol Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMP Tinombala. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta