BeritaDaerahGowa

Pemuda Panca Marga Kabupaten Gowa Rayakan HUT ke-44 Tahun

×

Pemuda Panca Marga Kabupaten Gowa Rayakan HUT ke-44 Tahun

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Kabupaten gowa 29-01-2025 Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Gowa merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 di Desa Sampulungan, Galesong Utara. Acara ini juga diikuti seluruh kader dan pengurus PPM kab Gowa.

Dalam acara ini, dihadiri oleh Irfan Harris Dg Nai,Hirsan Baktiar Dg makkio Dan Ketua PPM Kab Gowa Abdul Rasyid Dg gappa yang menyampaikan bahwa PPM Kabupaten Gowa akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menjaga keamanan negara

Sebagai organisasi yang mewadahi para putra-putri Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan keturunannya. PPM merupakan bagian dari keluarga besar TNI.

“Kita harus terus menjaga semangat perjuangan para pahlawan dan mempertahankan keutuhan NKRI,” kata Ketua PPM kab.Gowa Abdul Rasyid Dg gappa

Acara HUT ke-44 PPM Kabupaten Gowa ini juga diisi dengan berbagai kegiatan, seperti Dzikir Dan Doa mengenang parah vetran yang telah gugur dalam memperjuangkan NKRI, rapat kerja panggung orasi, dan Hiburan

Dengan demikian, PPM Kabupaten Gowa berharap dapat terus menjadi wadah yang efektif bagi putra-putri veteran dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menjaga keamanan negara.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta