Makassar

Hadir Sebagai Saksi di Sidang Tipikor PN Makassar, Ketua dan Sekretaris BPD Bonea: Tidak ada Praktik Korupsi Kepala Desa

×

Hadir Sebagai Saksi di Sidang Tipikor PN Makassar, Ketua dan Sekretaris BPD Bonea: Tidak ada Praktik Korupsi Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 17 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, hadir dua saksi penting, yakni Muhammad (Ketua BPD Desa Bonea) dan Rahmatiah (Sekretaris BPD), yang memberikan keterangan menguatkan bahwa tidak ada praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonea selama tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Muhammad menyampaikan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah melalui proses perencanaan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Semua kegiatan dan belanja desa disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa. Tidak pernah ada penyalahgunaan. Kepala desa tidak punya rumah pribadi, tanah, atau mobil. Yang dia pakai hanya motor dinas desa,” jelas Muhammad dalam persidangan.

Sementara itu, Rahmatiah menegaskan bahwa selama proses pengawasan yang dilakukan oleh BPD, tidak pernah ditemukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan dana desa.

“Kami dari BPD tidak pernah bertemu atau mengetahui kehadiran auditor dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan di Desa Bonea. Bahkan angka kerugian negara Rp357 juta yang dituduhkan kepada kepala desa, kami baru tahu dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi,” ungkap Rahmatiah di ruang sidang.

Menurut mereka berdua, jika memang ada kesalahan dalam administrasi, semestinya itu dapat diselesaikan secara internal dan administratif sesuai dengan mekanisme pembinaan yang tertuang dalam program Jaksa Jaga Desa.

Tanggapan Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat Formil dan Harus Gugur

Kuasa hukum Alwan Sihadji, yakni Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menilai bahwa proses hukum terhadap klien mereka sarat pelanggaran dan tidak berdasar. Dakwaan jaksa yang menggunakan audit dari auditor swasta tanpa legalitas resmi sebagai akuntan publik dinilai tidak sah menurut hukum.

“Audit keuangan negara hanya bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat. Auditor swasta seperti Yaniswar & Rekan tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, dan hasilnya tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegas Ratna Kahali.

“Persidangan ini menjadi bukti bahwa bahkan saksi kunci dari desa tidak pernah tahu-menahu soal angka kerugian. Ini jelas rekayasa hukum, dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” tambah Sirul Haq.

Mereka juga mengingatkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa uang yang disebut kerugian negara sebesar Rp357 juta harus dikembalikan kepada terdakwa karena tidak ada dua alat bukti sah yang mendukung dugaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta