Nasional

Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Kerja Sama dengan RSUD

×

Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Kerja Sama dengan RSUD

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan terhadap penguatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dukungan tersebut disampaikan Mendagri saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

PPDS merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini dihadirkan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, PPDS dilakukan di fakultas kedokteran perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan termasuk RSUD. Hingga saat ini, tercatat sejumlah RSUD telah menandatangani perjanjian sebagai rumah sakit pendidikan bersama Kemendiktisaintek melalui sejumlah perguruan tinggi. Kerja sama tersebut difasilitasi Kementerian Kesehatan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah (Pemda).

Mendagri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mendiktisaintek menyampaikan dua usulan penting. Pertama, perlunya memastikan RSUD dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan bagi fakultas kedokteran yang belum memiliki rumah sakit sendiri. Menanggapi hal ini, Mendagri menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan.

Usulan kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas RSUD Jayapura agar mampu memberikan kenyamanan kerja bagi para dokter, termasuk dokter spesialis hasil PPDS. Menurut Mendagri, perbaikan tersebut penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Selain itu, forum itu juga membahas perlunya kebijakan penghapusan biaya yang selama ini dibebankan RSUD kepada calon dokter spesialis yang sedang magang. Beban biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, sehingga penghapusannya akan mendukung kualitas layanan rumah sakit. “Ini akan di-followup dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,” jelas Mendagri.

Di sisi lain, Mendagri juga mendorong Kemendiktisaintek untuk memperluas akses pendidikan tinggi di wilayah Papua. Rencana pembangunan perguruan tinggi di Wamena (Papua Pegunungan) dan Nabire (Papua Tengah) dinilai penting untuk memperkuat kesempatan masyarakat Papua dalam memperoleh pendidikan tinggi.

Dalam pertemuan itu, Mendiktisaintek didampingi di antaranya oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Tjitjik Sri Tjahjandarie, serta Koordinator Tim Kajian Pendidikan Tinggi Tenaga Medis Tri Hanggono. Sementara itu, Mendagri hadir bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta