Daerah

Pastikan Gereja tempat Ibadah Bebas dari Ancaman, Tim Tindak Brimob Lakukan Sterilisasi

×

Pastikan Gereja tempat Ibadah Bebas dari Ancaman, Tim Tindak Brimob Lakukan Sterilisasi

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Personel yang terlibat Operasi Lilin Tinombala 2025 , Satgas V Tindak Brimob Polda Sulawesi Tengah melakukan sterilisasi tempat ibadah di beberapa gereja di Jalan Patimura dan Jln Sulawesidi Kota Palu Sulawesi Tengah, menjelang perayaan Natal 2025. Rabu sore (24/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gereja-gereja di Kota Palu dalam keadaan aman dan bebas dari ancaman keamanan.

Dipimpin oleh Kasubsatgas V Tindak Brimob, Ipda I Kadek Ardana .tim sterilisasi melakukan pengecekan secara detail di dalam dan sekitar gereja, termasuk pemeriksaan barang-barang yang dibawa masuk ke dalam gereja.

“Kami ingin memastikan bahwa umat Kristen dapat merayakan Natal dengan aman dan nyaman. Sterilisasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” ujar Ipda I Kadek Ardana.

Personel Brimob juga berinteraksi dengan pengurus gereja dan jemaat untuk memastikan bahwa situasi keamanan di gereja-gereja tersebut dalam keadaan kondusif.

Dengan sterilisasi ini, Satgas V Tindak Brimob Polda Sulteng ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Natal 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta