Makassar

Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan

1
×

Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan kiprahnya dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Bidkeu Polda Sulsel baru saja meraih penghargaan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan, pada hari ini Jumat 6 Februari 2026.

Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulsel dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Polda Sulsel berhasil meraih beberapa kategori terbaik, yaitu:

– *TERBAIK 1* Kualitas Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Terbaik Pertama Pada T.A. 2025
– *TERBAIK 1* Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik
– *TERBAIK 1* Implementasi Pembayaran dan Penggunaan Digipay Terbaik
– *TERBAIK 3* Implementasi Pembayaran dan Penggunaan KKP Terbaik

Kepala Bidang Keuangan Polda Sulsel, Kombespol S. Ferdinand Suwarji, SE., M.Ak., M.A.R.S., CFrA menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang diraih oleh Bidkeu Polda Sulsel. “Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ,” ujarnya.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Sulsel untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta