Nasional

Prioritaskan Warga, Kemendagri Ingatkan Dinas Dukcapil Tak Hentikan Pelayanan Selama Proses Migrasi SIAK Terpusat

×

Prioritaskan Warga, Kemendagri Ingatkan Dinas Dukcapil Tak Hentikan Pelayanan Selama Proses Migrasi SIAK Terpusat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh terus mengingatkan kepada jajarannya agar memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari pesan yang disampaikan terkait SIAK Terpusat pada momen acara doa bersama, Senin (28/3/2022).

“Rekan-rekan semuanya untuk terus meningkatkan kinerja kita harus terus belajar, karena SIAK terpusat ini memerlukan fokus dan konsentrasi yang tinggi, dan di dalam mempelajari itu, kita harus sama pendapatnya.” Kata Dirjen Zudan, Senin(28/3/2022)

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Zudan juga menghimbau kepada jajarannya di daerah agar terus memberikan pelayanan prima kepada warga selama proses Implementasi ini. Dirjen Zudan juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan migrasi SIAK terpusat, Dinas Dukcapil di daerah tidak perlu mengumumkan menghentikan pelayanan sementara, sehingga pelayanan Adminduk di daerah terhenti.

“Pelaksanaan SIAK terpusat tidak harus diikuti dengan matinya pelayanan di daerah, oleh karena itu tolong semua PJ. Saya waktu berkunjung kedaerah ada yg dimatikan satu hari. Itu saya ingatkan tidak boleh jangan dimatikan. Karena saat migrasi dan instalasi tidak perlu mematikan siak terpusat itu,“ Jelas Zudan.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus mengebut proses migrasi data dari SIAK Terdistribusi menuju SIAK Terpusat.

Mendagri Tito Karnavian pun mendukung penuh proses menuju implementasi SIAK Terpusat ini yang terus berbenah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi demi mewujudkan pelayanan kependudukan yang cepat dan berkualitas.

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta