Nasional

Sekjen Kemendagri Ajak CPNS Terapkan Semangat Bahagia Melayani

×

Sekjen Kemendagri Ajak CPNS Terapkan Semangat Bahagia Melayani

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengajak para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendagri untuk menerapkan semangat bahagia melayani. Spirit melayani tersebut diyakini bakal menghasilkan kepuasan tersendiri yang tidak bisa ditukar dengan apa pun.

“Mari kita cari kepuasan kerja yang seperti itu. Meringankan urusan masyarakat, membantu membuat peraturannya, yang dengan peraturan itu dikeluarkan membuat orang mudah di mana-mana berurusan. Itu kan kebahagiaan,” terang Suhajar saat memberikan pengarahan dalam acara Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pengangkatan sebagai CPNS Kemendagri serta Pendayagunaan CPNS Kemendagri Formasi Tahun 2021, di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (31/3/2022).

Suhajar menekankan, segenap pegawai dan jajaran aparatur termasuk CPNS di lingkungan Kemendagri pada dasarnya memiliki tugas melayani. Oleh karena itu, para CPNS diimbau agar dapat menjalankan tugas tersebut dengan ikhlas. Di lain sisi, dirinya menjelaskan beberapa pegawai di lingkup pemerintahan, baik di tingkat kecamatan, daerah, hingga pusat telah memberikan contoh dalam melayani. Bahkan, tak jarang sejumlah pegawai rela untuk melebur ke lingkungan masyarakat guna memastikan pelayanan tersebut berjalan optimal.

Lebih lanjut, Suhajar mengatakan, sebagai pegawai yang bernaung di Kemendagri, jajaran aparatur termasuk CPNS memiliki tugas dalam melayani pemerintah daerah (pemda). Pelayanan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara baik, sehingga memacu pemda untuk bisa melayani masyarakat secara luas. Di samping itu, pelayanan tersebut diminta agar dapat dimaksimalkan guna memberikan rasa bahagia kepada pemda.

“Itulah tadi misalnya, aturan yang kita buat, jadi beliau (pemda) datang kemari untuk meminta perizinan-perizinan tertentu dari daerah, misalnya Anda tugas di Otda (Ditjen Otonomi Daerah), di Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah), maka nanti orang-orang daerah dari kantor-kantor bupati akan datang. Anda (CPNS) melayani mereka agar urusan mereka cepat selesai di kantor Kemendagri,” tambahnya.

Suhajar meminta pelayanan dilakukan dengan cepat. Hal ini mengingat tuntutan zaman telah berubah dan dinamika pelayanan juga telah bertransformasi. Saat ini, kata dia, posisi masyarakat berada di atas pemerintah, sehingga perlu dilayani dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Suhajar menekankan dunia telah berubah. Karenanya, jajaran CPNS yang mayoritas diisi oleh generasi Y dan Z tersebut diimbau agar melakukan pekerjaan dengan menyesuaikan kemajuan zaman. Para CPNS tersebut didorong berinovasi serta menerapkan cara-cara baru yang tetap sesuai dengan aturan.

“Anda bantu kantor kita (Kemendagri) melahirkan regulasi-regulasi baru, untuk memperbaiki cara pelayanan yang lebih baik. Karena generasi-generasi berikutnya yang akan dilayani adalah generasi Anda (generasi Y dan Z),” tandas Suhajar. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta