Nasional

Terbitkan 4.850 Dokumen, Dukcapil Kemdagri Jebol di Sanggau, Nunukan dan Belu

×

Terbitkan 4.850 Dokumen, Dukcapil Kemdagri Jebol di Sanggau, Nunukan dan Belu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran Disdukcapil daerah berhasil melakukan layanan jemput bola (Jebol) di 3 wilayah perbatasan, dengan total 4.850 dokumen kependudukan berhasil dilayani dan diterbitkan.

Layanan Jebol ini dilakukan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat (15-17 Maret 2022), Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (22-24 Maret 2022), dan Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (28-31 Maret 2022).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan jajaran Dukcapil.

“Layanan Jebol ini kami berikan demi memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen adminduk yang memiliki keterbatasan akses,” jelas Zudan.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan bahwa selama pelayanan di perbatasan, beragam dokumen kependudukan berhasil diberikan.

“Pelayanan yang telah diberikan oleh teman-teman Dukcapil ini antara lain penerbitan 275 NIK, perekaman baru KTP-el sejumlah 829 orang, cetak KTP-el 1.306 keping, KIA 375 keping, 1.083 kartu keluarga, 65 keterangan pindah datang, 764 akta kelahiran, 134 akta perkawinan, 15 akta kematian serta 4 akta pengesahan anak,” urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mendukung segala upaya yang dicanangkan Dukcapil dalam memberikan hak warga negara, yaitu memiliki seluruh dokumen kependudukan. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta