Nasional

Mendorong Transformasi Ekonomi, Polri Pastikan Stabilitas Pangan Nasional

×

Mendorong Transformasi Ekonomi, Polri Pastikan Stabilitas Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk ikut mendorong transformasi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Hal itu salah satunya adalah memastikan stabilitas ketahanan pangan nasional.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri dalam kegiatan dialog penguatan internal Polri atau Webinar Series.

“Polri mempunyai tugas khusus menjaga dan mengawal distribusi pangan dari hulu hingga serta melalui penegakan hukum untuk memastikan stabilitas pangan nasional,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/4).

Polri, kata Dedi juga mengawal kebijakan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong transformasi ekonomi, dengan diharapkan jangan sampai tumpuan pertumbuhan ekonomi hanya pada konsumsi.

“Untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi pada konsumsi, maka dibutuhkan kolaborasi antar sektor,” ujar Dedi.

Demi mewujudkan hal itu, Dedi menekankan, pentingnya membangun komitmen bersama antara semua pihak. Sehingga menjadi kunci dalam membangun kemitraan yang efektif.

“Dibutuhkan juga kerjasama untuk penyuluhan proses perkembangan globalisasi,” tutup Dedi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta