Nasional

Kementerian ATR/BPN Susun NSPK Perbaikan Data Pertanahan Menuju Kota Lengkap

×

Kementerian ATR/BPN Susun NSPK Perbaikan Data Pertanahan Menuju Kota Lengkap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Surakarta – Dalam upaya menuntaskan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemetaan bidang tanah secara lengkap di setiap kabupaten/kota. Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perbaikan Data Pertanahan Menuju Kota Lengkap dengan Block Adjustment di The Alana Hotel and Convention Center, Solo pada Rabu (27/04/2022).

Dalam arahannya, Plt. Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengharapkan, dengan adanya pertemuan ini dapat menentukan target penyelesaian pendaftaran tanah kota lengkap. “Saya berharap pertemuan ini bisa menghasilkan suatu kerangka kegiatan pendaftaran tanah kota lengkap, sehingga bisa mendapat _quick win_ di beberapa kota lengkap dalam waktu satu tahun ini,” ujar Virgo Eresta Jaya yang hadir secara daring pada FGD di Solo.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono dalam laporannya mengatakan bahwa menuju Indonesia lengkap, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kabupaten/kota lengkap. Namun dalam perjalanannya, masih dibutuhkan perbaikan pada data yang dihasilkan dari kegiatan PTSL.

“Hari ini kami melakukan diskusi untuk memberikan kontribusi kepada Kementerian ATR/BPN, untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di PTSL maupun pendaftaran tanah kota lengkap baik dari unsur objek, subjek, maupun administrasi pertanahan. Jika permasalahan PTSL dan kota lengkap dapat dituntaskan, maka diharapkan setelah terjadinya kabupaten/kota lengkap, akan dapat ditindaklanjuti manfaat terhadap kabupaten/kota lengkap,” kata Tri Wibisono.

Manfaat terhadap kabupaten/kota lengkap artinya bahwa data yang dihasilkan dari program pendaftaran tanah kota lengkap, dapat diintegrasikan dengan data pendukung pembangunan yang dimiliki pemerintah daerah, dalam hal ini khususnya Kota Surakarta. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral mengungkapkan, terdapat beberapa manfaat jika data tersebut terintegrasi, nantinya dapat dilakukan misalnya untuk layanan elektronik secara internal, untuk berbagi data dengan pihak terkait dan membangun sistem informasi pertanahan seperti yang sedang dilakukan di DKI Jakarta. “Maka diharapkan Surakarta menjadi salah satu kota yang menjadi kota lengkap,” tuturnya.

Pembangunan sistem informasi pertanahan di DKI Jakarta dimulai dari kelengkapan peta bidang tanah yang diintegrasikan dengan data pendukung pembangunan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono yang turut hadir pada kesempatan ini mengatakan, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di suatu daerah, peta bidang tanah dapat menjadi mesin sistem administrasi pertanahan yang harus mengintegrasikan _land tenure, land value, land use_, dan _land development_. “Pemanfaatan data spasial dengan penggabungan antara NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) dan data lain akan menjadi satu dan diharapkan bisa memberikan manfaat untuk pemerintah daerah, agar dapat menumbuhkembangkan ke dalam kebijakan-kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama menjelaskan, kesiapan kota lengkap harus didukung dengan aspek yuridis pada kelengkapan data yang membentuk desa lengkap. “Mulai dari validasi buku tanah, _scan_ buku tanah, perubahan data fisik bidang tanah Kluster 4 (K4), penyelesaian K4 dengan kegiatan lapangan yang melibatkan pihak terkait, yang kemudian dilaksanakan perubahan data fisik atas perubahan luas atau perubahan bentuk bidang. Selain itu, perlu menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum terdaftar, menyelesaikan data anomali, dan terakhir deklarasi desa lengkap,” terang Dwi Purnama.

Pencanangan Kota Surakarta menjadi kota lengkap tentu disambut baik Pemerintah Kota Surakarta. Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa mengatakan, data pertanahan adalah data yang sangat penting dan harus dikelola dengan baik untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pengambilan keputusan dan kebijakan dalam proses pembangunan di masing-masing kota/kabupaten di seluruh Indonesia. “Penataan kota tidak bisa lepas dari data pertanahan, sehingga bisa mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Teguh Prakosa.

Menurutnya, pembangunan berbasis data pertanahan melalui sinergi antar pemangku kepentingan dapat memberi manfaat bagi masing-masing pihak untuk digunakan sebagai salah satu pendukung terciptanya _smart city_ dalam mewujudkan terciptanya _smart government_. “Untuk itu kami menyambut baik kegiatan ini. Kami berharap kegiatan ini mampu menyediakan data pertanahan lengkap ke depannya,” pungkas Teguh Prakosa. (*)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta