Nasional

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Barista di Destinasi Super Prioritas

×

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Barista di Destinasi Super Prioritas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pelaku subsektor kuliner, khususnya bagi profesi barista di destinasi-destinasi super prioritas di Indonesia.

Dalam Sertifikasi Kompetensi SDM Ekonomi Kreatif Subsektor Kuliner
(Barista) di Jambuluwuk Malioboro Hotel, Yogyakarta, Selasa (26/4/2022), Plt Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/ Baparekraf, Frans Teguh, mengatakan sertifikasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, baik pada rentang usia remaja maupun usia dewasa. Terlebih pascapandemi COVID-19, banyak pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan lapangan kerja.

“Pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah membuat usaha dan mata pencarian masyarakat menjadi terbatas. Hal ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja, bertambahnya pengangguran di Indonesia, dan tingkat stres yang tinggi sehingga diperlukan mindset untuk mengerahkan energi kita agar ditemukan solusi dari masalah ini,” kata Frans.

Sehingga, Kemenparekraf pun berkolaborasi dengan LSP Parsi (Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata dan Spa Indonesia) untuk mengadakan sertifikasi kompetensi bagi 2.000 asesi pada sektor ekonomi kreatif di 5

Destinasi Super Prioritas (DSP), 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), atau wilayah penyangganya untuk tujuh subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, kriya, fesyen, kreator film dan televisi, musik, fotografi, dan animedia.

“Untuk fasilitasi sertifikasi kompetensi, kami alokasikan bagi LSP Parsi sejumlah 200 asesi, yang sudah terlaksana sejumlah 50 asesi di Lombok, kemudian hari ini sejumlah 100 asesi di Yogyakarta, dan yang akan datang sejumlah 50 asesi di Toba. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan SDM ekonomi kreatif yang dapat membangkitkan perekonomian Indonesia, khususnya di Yogyakarta,” katanya.

Sertifikasi ini, lanjut Frans, juga memiliki peranan penting dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals di Indonesia dan ini bisa menjadi “pintu gerbang” dalam pencapaian pilar ekonomi berkelanjutan dengan menciptakan tenaga kerja yang kompeten. “Kemenparekraf terus mendorong para LSP ekonomi kreatif untuk mengadakan kegiatan seperti ini sehingga kita bisa berkolaborasi dalam sinergi membangun Indonesia maju,” tutup Frans.

Sertifikasi yang dilaksanakan pada 26-27 April 2022 ini juga dihadiri oleh Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf/Baparekraf, Titik Lestari; dan Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Singgih Raharjo. (*)

Sumber : I Gusti Ayu Dewi Hendriyani – Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta