Nasional

Erick Thohir: Rasio Utang BUMN Turun Jadi 35 Persen

×

Erick Thohir: Rasio Utang BUMN Turun Jadi 35 Persen

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta –  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi BUMN. Erick menyampaikan, transformasi, baik dari sisi bisnis dan SDM, terbukti memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja BUMN.

“Perbaikan kinerja BUMN tentu memiliki dampak besar bagi masyarakat dan negara. Kalau BUMN-nya tidak sehat, bagaimana mau maksimal berkontribusi,” ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Erick mengatakan, BUMN secara konsolidasi berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 126 triliun pada 2021. Capaian ini melesat jauh dibandingkan 2020 yang hanya sebesar Rp 13 triliun. Tak hanya membukukan laba bersih, Erick juga terus mendorong penurunan rasio utang BUMN.

“Alhamdulillah berkat transformasi dengan mengedepankan proses bisnis yang baik, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), efisiensi, dan profesional, rasio utang BUMN pada 2021 itu 35 persen atau turun empat persen dari 2020 yang sebesar 39 persen,” ucap Erick.

Erick mengaku akan terus mendorong rasio utang BUMN terus mengecil hingga tahun-tahun ke depan. Erick mengatakan telah memetakan utang-utang BUMN. Pemetaan dimaksudkan agar utang BUMN benar-benar ditujukan untuk kepentingan bisnis.

“Sekarang kita rapikan yang mana utang-utang produktif, dan yang mana utang-utang yang koruptif. Yang koruptif tentu kita sikat,” kata Erick menambahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta