Nasional

Kemendagri: LPM Merupakan Mitra Pemerintah Desa dalam Memberdayakan Masyarakat Desa

×

Kemendagri: LPM Merupakan Mitra Pemerintah Desa dalam Memberdayakan Masyarakat Desa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-22 Tahun 2022 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

“Kita telah sepakat bahwa komitmen bersama kita, Kemendagri dengan LPM ini, untuk bersama-sama membangun desa. Artinya LPM ini adalah mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa,” kata Suhajar.

Suhajar menjelaskan, LPM mengemban salah satu dari empat fungsi pemerintahan, yakni fungsi pemberdayaan. Adapun keempat fungsi pemerintahan tersebut, yaitu pertama, fungsi pelayanan untuk memberikan rasa adil di masyarakat. Kedua, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan. Ketiga, fungsi pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Keempat, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian.

“Jadi dari namanya saja adalah pemberdayaan, berarti ujung tanggung jawab kita adalah kemandirian,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, berkenaan dengan hadirnya LPM di desa diharapkan dapat membantu pemerintah desa untuk membuat perencanaan pembangunan, baik rencana jangka menengah, hingga rencana kerja. Di samping itu, LPM juga diharapkan mampu menggerakkan masyarakat desa untuk terlibat dalam pembangunan.

“Jadi intinya itu gotong royong,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menerangkan perhatian pemerintah dalam membangun desa salah satunya melalui kebijakan dana desa. Dana desa juga merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta