Daerah

Pelaksanaan Ops Aman Nusa 2 Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Diperpanjang

×

Pelaksanaan Ops Aman Nusa 2 Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Masih adanya hewan ternak yang mengidap penyakit mulut dan kuku diindonesia, polri yang telah melaksanakan Operasi Aman Nusa (OAN) 2 penanganan PMK sejak tanggal 4 juli 2022 sampai dengan 2 agustus 2022 telah memperpanjang waktu operasi dari 3 agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 agustus 2022.

Dengan adanya perpanjangan masa OAN 2 PMK ini polres cilacap dan polsek jajaran terus melakukan kegiatan operasi ini dengan pengobatan penyemprotan disinfektan dikandang hewan ternak, melakukan vaksinasi serta melakukan penyekatan dan pemeriksaan kondisi ternak serta mobilitas hewan ternak yang akan masuk ke wilayah kabupaten cilacap.

Kegiatan ini dilakukan bersama dengan satgas seperti dispertanak TNI, Dinkes, Sat Pol PP dan instansi lainnya sebagai upaya penyembuhan dan juga meniadakan penyakit PMK di kabupaten cilacap.

Semoga perpanjangan pelaksanaan Operasi OAN 2 penanganan PMK ini disambut baik oleh masyarakat dan para peternak yang ada di seluruh wilayah kabupaten cilacap, sehingga situasi perdagangan hewan ternak dan perekonomian dikabupaten cilacap berjalan normal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta