News

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

×

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR–Lintasnews5terkini.com-
Terkait peristiwa penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gunung Merapi, Makassar, Sabtu kemarin., Diketahui pihak Litha Brent , membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan Pihak Kepolisian telah bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

Dikatakannya, saat ini POLRESTABES MAKASSAR telah mengamankan 2 orang sebagai tersangka terkait insiden itu. yaitu IR (44) , dan SY (42),

” Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini agar kasus penyerang ini bisa diungkap, dan semua pelaku dapat segera ditangkap,” pungkas Kabid Humas Polda Sulse, saat ditemui, Minggu (16/10)

Kabid Humas Polda Sulsel lebih lanjut berharap agar masyarakat mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian, dan tidak bertindak main hakim sendiri,

” saat ini Polisi terus bekerja dengan profesional untuk menyelesaikan kasus tersebut dan segera menemukan pelakunya.,”jelas Kabid Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta