Hukum

Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos!

×

Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos!

Sebarkan artikel ini

Lintasnew5sterkini.com | Jakarta – Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penangan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kajaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta obatruction of justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.

“Dan pada Senin 17 Oktober 2022, mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya, ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana disatukan dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.

Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba), ujar Firman Minggu 16/10.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar sejumlah pasal diantaranya 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Adapun terkait ITE, 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firman juga menilai persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan besok akan menjadi sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia, adapun konstruksi adu saksi mahkota calon tersangka kemungkinan antara pelaku yang memiliki jabatan setara (pati) sepertinya arena yang disiapkan, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta