NasionalPemerintah

Kemendagri Gelar Webinar, Bahas Dukungan Pemerintah dan Pemda Sukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024

×

Kemendagri Gelar Webinar, Bahas Dukungan Pemerintah dan Pemda Sukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar webinar bertajuk “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).

Webinar tersebut menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, Deputi Dukungan Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima, serta Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Harimurti Wicaksono. Hadir pula Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Mauritz Panjaitan, Sekretaris Ditjen Bina Adminitrasi Kewilayahan (Adwil) Indra Gunawan, serta Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Iwan Kurniawan.

Dalam sambutannya membuka webinar, Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri berkomitmen terus menjalankan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan urusan di bidang Pol & PUM. Bentuk komitmen itu salah satunya mendukung agenda nasional yakni menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang tahapannya telah berjalan.

“Arahan Bapak Presiden pada konsolidasi nasional yang dilakukan KPU beberapa waktu yang lalu, Bapak Presiden memerintahkan agar memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 terjadwal sesuai jadwal. Dan dilakukan rapat-rapat reguler, dilakukan kegiatan-kegiatan untuk mendukung itu,” ujarnya.

Bahtiar melanjutkan, presiden juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan dukungan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu, presiden juga memerintahkan kepada jajaran KPU agar menjaga dan meningkatkan kualitas Pemilu dengan indikator-indikator yang tersedia.

Di lain sisi, arahan lainnya yakni penyelenggara Pemilu agar hati-hati dalam menyelenggarakan Pemilu. Jangan sampai gelaran tersebut berdampak kepada aspek teknis maupun lainnya yang menjadi isu politik tidak terkendali. Berikutnya, tambah Bahtiar, presiden memerintahkan agar masa kampanye dipersingkat, lebih efisien, dan tidak menimbulkan masalah di lingkup masyarakat.

“Kemudian seluruh aparat negara akan dikerahkan untuk mendukung kelancaran, proses produksi, dan distribusi logistik sampai pada tingkat TPS,” tambahnya.

Dirinya melanjutkan, proses penyelenggaraan Pemilu diharapkan agar lebih semarak dan bukan menjadi hal yang menegangkan. Artinya, gairah penyelenggaraan Pemilu perlu ditumbuhkan. Sebab, hal ini akan memacu hasil Pemilu yang lebih berkualitas. Bahtiar melanjutkan, jajaran pemerintah dan Pemda perlu mendukung penyelenggaraan Pemilu. Sebab, hal tersebut telah diatur di dalam undang-undang.

“Kita pemerintah dan pemerintah daerah itu memberi dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu itu mutlak sifatnya. Kenapa mutlak? Karena ini sudah diikat dalam hukum Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta