Daerah

Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia Didepan Ruko Pasar Stasiun Gandrungmangu

×

Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia Didepan Ruko Pasar Stasiun Gandrungmangu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Ditemukan laki-laki tergeletak didepan ruko pasar Stasiun Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, tanpa diketahui identitasnya, pada senin (02/01/2023).

Dua orang saksi yang menemukan jasad tersebut kemudian berusaha memberitahu 1 orang saksi lagi untuk memastikan keadaan korban, setelah dilihat tenyata laki-laki tersebut sudah tidak bernyawa.

Tiga orang saksi bergerak cepat membawa korban ke Puskesmas terdekat menggunakan mobil milik pihak kantor Desa Gandrungmangu dan melaporkan ke perangkat desa setempat serta lapor ke pihak polsek Gandrungmangu.

Plt. Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan “Setelah mendapatkan laporan Jajaran kepolisian bersama Tim Medis segera mendatangi TKP untuk mencatat para saksi dan melakukan pemeriksaan lokasi serta mengumpulkan barang bukti, Tim medis juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik dari korban di Puskesmas.”

Lebih lanjut dijelaskan “Kondisi terkini jenazah dititipkan ke RSUD Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim INAFIS Polresta Cilacap dan sampai dengan saat ini belum diketahui identitasnya,” pungkas Gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta