Nasional

Kepala Biro Umum: Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Sebagai Upaya Pencegahan pada Kejadian Henti Jantung

×

Kepala Biro Umum: Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Sebagai Upaya Pencegahan pada Kejadian Henti Jantung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 07 Maret 2023 bertempat di Aula Sasana Pradata Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Kejaksaan Agung yang berlangsung pada 7-8 Maret 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan pelatihan ini merupakan program perdana dari Klinik Utama Kejaksaan Agung di bawah Biro Umum, khususnya di dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pelatihan ini juga sebagai salah satu upaya pencegahan (preventif) pada kejadian kegawatdaruratan khususnya henti jantung.

“Dengan melatih SDM khususnya pegawai di Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memberikan pertolongan pertama dengan cepat agar pasukan oksigen tetap terjaga pada korban yang tidak sadarkan diri sebelum bantuan lanjutan datang,” ujar Kepala Biro Umum.

Kepala Biro Umum menjelaskan pelatihan penanganan henti jantung ini penting untuk pegawai Kejaksaan Agung melihat dari adanya kasus henti jantung yang pernah terjadi di Kejaksaan Agung, yaitu 2 kasus pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Pembinaan pada 2022.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Biro Umum mengatakan pelatihan ini terselenggara berkat Kerjasama Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani dan Royal Medik Nusantara. Untuk itu, Kepala Biro Umum menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani dr. Roy Bozemantoro, M.H. dan Direktur Royal Medik Nusantara Ryan Budiyanto, beserta seluruh pihak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pelatihan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta