Nasional

Kunjungi Belu NTT, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan

×

Kunjungi Belu NTT, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Belu, Lintasnews5terkini.com – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mendorong perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.

Penegasan tersebut disampaikan Tri saat menghadiri Temu Kader PKK Kabupaten Belu bersama Ibu Ketum TP PKK dalam rangka kegiatan “Sosialisasi Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan Fisik dan Verbal dan Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Hasil Minyak Kemiri”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/4/2026).

Tri menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya dilakukan oleh pihak yang superior, dalam hal ini laki-laki atau kepala rumah tangga. Sementara itu, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak juga banyak dilakukan oleh pihak yang merasa superior. Oleh karena itu, pencegahan KDRT serta pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik, sangat diperlukan.

“Angka kekerasan dalam rumah tangga ataupun pelecehan terhadap perempuan dan eksploitasi terhadap anak ini luar biasa. Ini tidak hanya terjadi di sini, seluruh dunia ada tentang gangguan seperti ini. Tapi kita berdiri di lingkungan kita, ini juga harus bersama-sama [mencegahnya],” katanya.

Dalam konteks tersebut, Tri mendorong agar orang tua mendidik anak laki-laki agar tidak merasa superior. Menurutnya, anak laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum serta tidak diajarkan untuk merasa lebih. “Anak laki-laki kita juga sama sebetulnya dengan anak perempuan kita. Harus dididik sama,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Tri, anak perempuan juga tidak boleh ditekan untuk menerima keadaan, melainkan dididik untuk berani mengatakan tidak terhadap hal-hal yang melanggar batas mereka. Anak perempuan perlu didorong untuk memperjuangkan haknya, serta menyadari bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Terlebih, undang-undang telah menjamin hak dan kewajiban tersebut.

“Dididik untuk memperjuangkan hak-hak mereka, merasa aman di dalam rumahnya, merasa aman di lingkungannya, dan juga merasa bahwa mereka mempunyai kesempatan yang sama dalam segala hal,” ungkap Tri.

Tri menegaskan, pendidikan yang baik bagi anak-anak di Kabupaten Belu juga akan mendukung program Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang saat ini masih bersekolah, khususnya di jenjang SMP dan SMA, akan menjadi pemimpin yang diharapkan mampu memajukan daerah. Terlebih, Kabupaten Belu merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan dengan Timor Leste.

“Saya berkewajiban juga untuk hadir di sini, karena memberikan semangat kepada semua kader PKK untuk bekerja keras, menjadikan Kabupaten Belu, menyiapkan anak-anak kita sumber daya manusia yang akan terus meneruskan kelangsungan negara Republik Indonesia ini, terutama di perbatasan,” tandasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Belu Willybrodus Lay, Ketua TP PKK Kabupaten Belu Lidwina Viviawaty Ng Lay, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta