Breaking NewskegiatanNews

Dandim 1421/Pkp Sosialisasikan KOMCAD 2022 Kepada Penyuluh Agama Islam Se-Kabupaten Pangkep

×

Dandim 1421/Pkp Sosialisasikan KOMCAD 2022 Kepada Penyuluh Agama Islam Se-Kabupaten Pangkep

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini_Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE MM M.Han (Dandim 1421/Pkp) memberikan materi Bela Negara dan Nasionalisme dalam menjaga NKRI Kepada seluruh Penyuluh Agama Islam Tingkat Kabupaten Pangkep, peserta Pengarustamaan Moderasi beragama dan Wawasan kebangsaan Tahun 2022 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pangkep yang diikuti 70 orang Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Pangkep, Sabtu 26/3/2022.

Dalam keterangannya, Dandim 1421/Pkp mengatakan bahwa Penyuluh Agama adalah ujung tombak Kementerian Agama dalam menyampaikan pesan-pesan Agama yang sangat berpengaruh terciptanya toleransi dan kerukunan antar umat beragama serta mendukung terwujudnya program-program Pemerintah.

“Penyuluh Agama Kabupaten Pangkep diharapkan terus memelihara dan mempererat komunikasi serta kerjasama dengan para Babinsa yang juga merupakan ujung tombak satuan kewilayahan Kodim 1421/Pangkep. Salah satu dukungan yang saat ini diharapkan adalah ikut serta mensosialisasikan program Rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022. Para penyuluh dapat membantu memberikan pemahaman dan mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat secara sukarela mendaftar untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan,” jelas Mantan Danyonif Raider 700/WYC.

Selanjutnya Dandim 1421/Pkp mengatakan bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang diawali kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya. Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Pada hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela Negara.

Esensi dari nilai kebangsaan, Persaudaraan, Keselarasan, Kerakyatan, Keadilan, Toleransi dan Gotong Royong yang merupakan aplikasi dari nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela Negara seperti cintai Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, rela berkorban untuk Bangsa dan Negara. Bela Negara bukanlah Hanya berperang dan bukan hanya tugas anggota Militer, namun bela Negara adalah tanggung jawab kita bersama yg dapat diwujudkan dalam bentuk kebaikan yg dilakukan dalam keseharian dan sesuai profesi masing-masing.

Lanjut Dandim 1421/PKP mengatakan bahwa Bela Negara menjadi salah satu kewajiban warga Negara terhadap NKRI. Layaknya TNI dan Polri, kini masyarakat Indonesia dari segala latar belakang dapat ikut berkontribusi melalui seleksi Komponen Cadangan “KOMCAD” yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan. “Setiap warga Negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota KOMCAD”.

Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur Komponen Cadangan Pertahanan Negara dalam lingkup ASN, pengaturan mengenai Komponen Cadangan terkait juga dengan UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) dengan harapan dapat ikut membantu mensosialisasikan dan mengajak warga masyarakat Kabupaten Pangkep yang memenuhi syarat secara sukarela ikut mendaftar sebagai Komcad,” Harap Dandim 1421.

Di sela-sela pemberian materi, Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE MM M.Han (Dandim 1421/Pangkep) mensosialisasikan Rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022 yang disambut baik dengan peserta Penyuluh agama Islam se Kabupaten Pangkep dan bersedia mensosialisasikan dan mengajak warga masyarakat Kabupaten Pangkep mendaftar sebagai KOMCAD.

Hadir dalam Kegiatan penyuluhan DR. Usman Alwi, Spd.i., M.Pd.i (Pelaksana seksi Binmas Islam), Drs. H. Muh. Afhar, M.Pd (Kasubag Tata Usaha), H. Zulkifli Idris, S.Hi, MH (Ka Seksi Binmas Islam), Para Staf Binmas Kemenag Kabupaten Pangkep. [Amal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta