Daerah

Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan Jenguk Bayi yang Dibuang Ibunya

×

Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan Jenguk Bayi yang Dibuang Ibunya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, S.E., M.M bersama Kapolres Dr. Arif Fajar Satria, SH, S.I.K., M.H dan Kajari Kabupaten Pekalongan, H. Abun Hasbullah Sambas, SH, MH serta sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan menjenguk baby Alwi Romadhani (bayi yang dibuang ibunya), di Puskesmas Sragi 2, Senin (4/4/2022).

Bupati dan Kapolres Pekalongan juga memberikan bingkisan berupa susu formula dan perlengkapan serta kebutuhan perawatan untuk baby Alwi yang baru berumur tiga hari.

“Kita berkunjung untuk memastikan kondisi bayi sehat. Alhamdulillah sehat, tidak rewel. Bayi ganteng dan putih. Bayi supaya bisa dijaga dengan baik disini (Puskesmas Sragi 2-red), sambil menunggu proses selanjutnya,” tutur Bupati.

Bupati berharap, seluruh OPD terkait bekerjasama agar, kebutuhan bayi selama dirawat di Puskesmas tercukupi.

“Insya Allah bayi tidak sampai kekurangan,” ungkap Bupati.

Alwi Romadhoni saat ini dirawat di Puskesmas Sragi 2 setelah ditemukan di teras rumah milik CAS, warga Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, pada Sabtu (2/4/2022) pukul 04.30 dini hari. Alwi dibuang oleh Ibu Kandungnya sendiri, S, warga Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, CAS merupakan mantan mertua S. Akibat perbuatannya, saat ini, S harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arif Fajar Satria, SH, S.I.K, M.H mengutarakan, bayi ditemukan pada hari Sabtu pukul 04.30 di rumah saksi CAS dan pada Minggu (3/4/2022) Polres berhasil melakukan pengungkapan dan sudah menangkap pelaku.

“Hasil keterangan sementara pelaku, pelaku membuang bayinya, karena ingin menitipkan si bayi pada mantan mertua. Kita akan dalami bagaimana psikologis pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” tutur Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta