Nasional

Kemendagri Jelaskan Strategi Capai Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah

×

Kemendagri Jelaskan Strategi Capai Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan sejumlah strategi agar pemerintah daerah (pemda) dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pemerintah. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung di Kantor BPSDM Kemendagri, Senin (4/4/2022).

Sugeng menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran dalam 6 urusan wajib pemerintah.

Adapun 6 urusan wajib pemerintah tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Trantibumlinmas, serta sosial. Keenam pelayanan dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan pemda dalam menyusun dokumen perencanaan, sehingga penerapannya dapat berjalan baik.

“Saat ini secara eksistensi semua daerah lagi on going atau proses untuk mencapai SPM sekurang-kurangnya 100 persen. Dari data yang ada Trantibumlinmas tidak terlalu buruk,” ujarnya.

Sugeng menuturkan, untuk mencapai SPM urusan wajib pemerintah secara baik perlu melakukan sejumlah strategi. Hal itu meliputi konsistensi terhadap dokumen perencanaan, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi, kabupaten/kota, maupun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) terutama yang secara langsung berkaitan dan mendukung capaian SPM.

“Misalnya kalau pendidikan, tidak hanya (melibatkan) Dinas Pendidikan tapi juga PU (Dinas Pekerjaan Umum) karena terkait dengan infrastruktur. Juga dengan perhubungan karena berkaitan dengan kendaraan anak sekolah, guru, dan sebagainya,” ungkap Sugeng.

Strategi lainnya, yakni perlunya konsistensi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, peran aparatur juga dibutuhkan untuk memastikan semua rencana yang tersusun dapat terlaksana dengan baik.

“Jadi, kalau misalnya di tengah jalan terjadi refocusing anggaran bisa karena Covid-19 atau bencana lainnya, maka diupayakan anggaran untuk penerapan SPM menduduki prioritas yang paling terakhir walaupun harus dilakukan refocusing,” ucapnya.

Di lain sisi, Sugeng menjelaskan Diklat Penerapan SPM Urusan Trantibumlinmas tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi sumber daya aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ini sebagai respons atas berbagai perubahan sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang selalu dinamis.

“Pengembangan SPM ini akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan, dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat,” kata Sugeng.

Dirinya berharap, seluruh peserta dapat menerapkan pemahaman yang didapatkan melalui Diklat tersebut di instansinya masing-masing.

“Target kita itu sekurang kurangnya sampai ke level outcome kemanfaatan. Setelah mengikuti Diklat semua peserta bisa mengoptimalkan ilmu yang diperoleh, minimal bisa menyusun rencana aksi bidang Trantibumlinmas,” terangnya. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta