Daerah

Operasi Pekat, Polsek Bandar Sita Puluhan Miras

×

Operasi Pekat, Polsek Bandar Sita Puluhan Miras

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Batang – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis siap edar berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor Bandar Polres Batang dalam gelaran

operasi penyakit masyarakat (pekat).
Sasaran operasi ini menyisir di sejumlah warung dan cafe yang diindikasikan menjual miras.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Bandar AKP Herry Rubiono menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan ini guna meminimalisir tindak kejahatan akibat minuman keras dan juga untuk mencegah jatuhnya korban yang meninggal akibat miras oplosan.

“Semalam, kami berhasil mengamankan 53 botol miras dari berbagai jenis dan merk, seperti anggur merah, ciu,” ungkap Kapolsek AKP Herry Rubiono pada Kamis (7/4/2022).

Ia juga menuturkan, dua tahun terakhir situasi keamanan di wilayah Kecamatan Bandar kondusif. Jangan sampai kenyamanan masyarakat ini terganggu dengan peredaran miras.

“Keberhasilan ini tentunya berkat adanya peran aktif semua lapisan masyarakat bersama menciptakan kamtibmas kondusif di wilayah Batang khususnya Kecamatan Bandar,” tutur Kapolsek.

Ia berharap dengan adanya operasi pekat ini, masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah di bulan suci ini.

Selanjutnya puluhan botol miras sitaan tersebut akan dikirim ke Mapolres Batang untuk dimusnahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta