Daerah

Polri Gelar Festival Musik Bhayangkara 2022 untuk Musisi Jalanan

×

Polri Gelar Festival Musik Bhayangkara 2022 untuk Musisi Jalanan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Para pekerja seni musik jalanan di Provinsi Sulawesi Tengah, saatnya menunjukan karya seni musiknya melalui panggung Festival Musik Bhayangkara 2022.

Divisi Humas Polri bekerjasama dengan Institut musik jalanan Indonesia membuka kesempatan para musisi jalanan untuk menunjukan karya seni musiknya.

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada awak media, Minggu (10/4/2022).

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022, Divisi humas Polri menggelar Festival Musik Bhayangkara 2022 yang diperuntukan para pekerja seni musik jalanan, jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Peserta terdiri dari perorangan dan kelompok maksimal 5 personil. Lagu yang dibawakan adalah karya cipta sendiri dengan mengangkat tema “Setapak Perubahan Pesan Cinta Untuk Indonesia” dan sub tema “Suara Hati Untuk Polri” atau “Untukmu Indonesiaku” ujar Didik.

Lirik dengan sub tema “Suara hati untuk Polri” dapat berisikan kritikan atau harapan untuk Polri saat ini. Oleh karena itu peserta juga diwajibkan untuk mencantumkan nama pencipta, lirik dan arransemennya, tambah Kabidhumas Polda Sulteng.

Cara mengikuti lomba festival inipun mudah, lirik lagu yang dinyanyikan direkam dengan kamera handphone posisi landscape dan tidak boleh diedit, selanjutnya hasil rekaman video dikirim kepada personil Humas Polda Sulteng atau Polres setempat, terang Didik.

Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung di Bidhumas Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, atau hubungi nomor kontak 0181293292737 (Maya) atau 081244233988 (Supriadi). Informasi lengkap dapat dibuka di akun media sosial Divhumaspolri atau bidhumaspoldasulteng, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta